Selasa, 29 Mei 2012

aspek hukum perusahaan multinasional


aspek hukum perusahaan multinasional


Pengertian Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Dari pengertian tersebut terlihat bahwa perseroan terbatas memiliki unsur-unsur:
1. Merupakan badan hukum , artinya adalah tidak lebih dari sekumpulan sejumlah orang yang terikat oleh suatu organisasinyang mempunyai tujuan tertentu, dan kumpulan orang-orang inilah yang dipandang sebagai manusia. Oleh karena itu badan hukum mempunyai harta kekayaan sendiri yang terlepas dari kekayaan pengurusnya, dan dapat berhubungan dengan pihak lain dalam pergaulan hukum.
2. Merupakan persekutuan modal, artinya adalah modal perseroan tidak hanya satu tetapi beberapa modal yang disetor oleh pemilik modal yaitu pemegang saham.
3. Didirikan berdasarkan perjanjian, artinya adalah perseroan tidak dapat didirikan satu orang yang hal ini sejalan dengan perseroan merupakan persekutuan modal. Perjanian dilakukan berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata.
4. Modal terbagi, artinya adalah modal dipecah menjadi beberapa atau sejumlah saham yang berarti modal perseroan harus dimiliki oleh beberpaa orang dan masing-masing mempunyai tanggung jawab sebesar nilai saham yang dimasukkan ke dalam perseroan.
5. Memenuhi persyaratan undang-undang , artinya adalah harus memenuhi undang-undang perseroan dan peraturan pelaksanaannya. Hal ini menunjukkan bahwa perseroan menganut sistem tertutup.
B. Multi National Corporation (MNC)
Multi National Corporation (MNC) adalah jenis khusus perusahaan internasional perusahaan yang terlibat dalam sembarang kombinasi aktivitas mulai dari mengekspor atau mengimpor sampai pada skala penuh proses pemanufakturan di luar negeri. Multi National Corporation (MNC) adalah pengembangan lebih jauh perusahaan internasional dengan keterlibatan mencakup seluruh dunia dan manajemen serta pengambilan keputusannya mempunyai perspektif global. Perusahaan Multi Nasional adalah unit-unit usaha yang memiliki atau mengontrol aset-aset seperti pabrik, pertambangan, perkebunan, outlet (pusat penjualan) dan perkantoran yang terdapat di dua atau lebih negara. (Colman and Nixson, 1994:344)
Berikut adalah karakteristik MNC(Dymza, 1972):[1]
a) Pembuat keputusan selalu mempertimbangkan kesempatan yg ada secara global
b) Sejumlah aset MNC diinvestasi secara internasional
c) Bergerak dalam produksi internasional dan mengoperasikan beberapa pabrik di beberapa negara
d) Pengambilan keputusan manajerial didasarkan pada perspektif yang meliputi seluruh dunia.
Peranan Perusahaan Transnasional
  • Sebagai alat utama dalam internasionalisasi di bidang produksi
  • Menyatunya berbagai ekonomi dan menambah ketergantungan antar Negara
  • Membantu pembagunan ekonomi suatu Negara
Peraturan nasional
  • UUPMA No 1 tahun 1967
  • Bebrapa amandemen tahun 1970
  • Surat edaran BKPM 1974-1975
  • PP no 17 tahun 1992 tentang persyaratan pemilikan saham dalam perusahaan penanaman modal asing :kepemilikan saham 100% diperkenankan kembali
  • Paket juli 19992
  • PP no 20 tahun 1994 tentang penanaman modal asing
Tata cara pembayaran luar negri –Letter of credit
  • L/C digunakan untuk membiayai transaksi perdagangan internasional
  • UCP: L/C merupakan janji pembayaran dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran kepada penerima dengan ersyaratan L/C
  • Emmy pangaribuan :suatu surat perintah membayar kepada seseorang atau beberapa orang yang dialamati untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu yang disebut dalam surat perintah itu kepada seseorang tertentu
Pengaturan L/C
  • UCP-DC 500 (uniform costums and practice for documentary credits)-1994
Beberapa istilah
  • Opener/applicant:importer yang meminta bantuan bank devisanya untuk membuka L/C guna keperluan penjual atau eksportir
  • Opening bank/issuing bank: bank devisa yang dimintai bantuannya oleh eksportir
  • Advising bank/negotiating bank: BANK koresponden di Negara eksportir yang berkewajiban untuk menyampaikan amanat yang terkandung dalam L/C kepada eksportir yang berhak
  • Beneficiary : eksportir yang menerima pembukaan L/C dan diberi hak untuk menarik uang dari dana L/C yang tersedia
Peranan L/C dalam perdagangan Internasional
  • Memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
  • Mengamankan dana yang disediakan importer untuk membayar barang impor
  • Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Klasifikasi L/C
  • Revocable L/C : L/C yang dapat diubah atau dibatalkan oleh bank penerbit setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penerima
  • Irrevocable L/C : L.C yang perubahan atau pembatalannya harus dengan persetujuan penerima, janji pasti dari bank penerbit untuk membayar L/C sepanjang dokumen yang diajukan sesuai dengan persyaratan L/C
  • Sight payment L/C: L/C yang pembayarannya dilakukan secara tunai
  • Acceptence L/C : L/C yang pembayarannya secara berjangka


sumber : http://kuliahade.wordpress.com/2010/01/25/hukum-perusahaan-perusahaan-multinasionaltransnasional/

0 komentar: