aspek hukum perusahaan multinasional
Pengertian Perseroan
Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah sebagai
berikut:
“Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal. Didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Dari pengertian tersebut
terlihat bahwa perseroan terbatas memiliki unsur-unsur:
1.
Merupakan badan hukum , artinya adalah
tidak lebih dari sekumpulan sejumlah orang yang terikat oleh suatu
organisasinyang mempunyai tujuan tertentu, dan kumpulan orang-orang
inilah yang dipandang sebagai manusia. Oleh karena itu badan hukum
mempunyai harta kekayaan sendiri yang terlepas dari kekayaan
pengurusnya, dan dapat berhubungan dengan pihak lain dalam pergaulan
hukum.
2.
Merupakan persekutuan modal, artinya adalah
modal perseroan tidak hanya satu tetapi beberapa modal yang disetor
oleh pemilik modal yaitu pemegang saham.
3.
Didirikan berdasarkan perjanjian, artinya
adalah perseroan tidak dapat didirikan satu orang yang hal ini
sejalan dengan perseroan merupakan persekutuan modal. Perjanian
dilakukan berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata.
4.
Modal terbagi, artinya adalah modal dipecah
menjadi beberapa atau sejumlah saham yang berarti modal perseroan
harus dimiliki oleh beberpaa orang dan masing-masing mempunyai
tanggung jawab sebesar nilai saham yang dimasukkan ke dalam
perseroan.
5.
Memenuhi persyaratan undang-undang ,
artinya adalah harus memenuhi undang-undang perseroan dan peraturan
pelaksanaannya. Hal ini menunjukkan bahwa perseroan menganut sistem
tertutup.
B.
Multi National Corporation (MNC)
Multi
National Corporation (MNC) adalah jenis khusus perusahaan
internasional perusahaan yang terlibat dalam sembarang kombinasi
aktivitas mulai dari mengekspor atau mengimpor sampai pada skala
penuh proses pemanufakturan di luar negeri. Multi National
Corporation (MNC) adalah pengembangan lebih jauh perusahaan
internasional dengan keterlibatan mencakup seluruh dunia dan
manajemen serta pengambilan keputusannya mempunyai perspektif global.
Perusahaan Multi Nasional adalah unit-unit usaha yang memiliki
atau mengontrol aset-aset seperti pabrik, pertambangan, perkebunan,
outlet (pusat penjualan) dan perkantoran yang terdapat di dua atau
lebih negara. (Colman and Nixson,
1994:344)
Berikut
adalah karakteristik MNC(Dymza, 1972):[1]
a)
Pembuat keputusan selalu mempertimbangkan
kesempatan yg ada secara global
b)
Sejumlah aset MNC diinvestasi secara
internasional
c)
Bergerak dalam produksi internasional dan
mengoperasikan beberapa pabrik di beberapa negara
d)
Pengambilan keputusan manajerial didasarkan
pada perspektif yang meliputi seluruh dunia.
Peranan
Perusahaan Transnasional
- Sebagai alat utama dalam internasionalisasi di bidang produksi
- Menyatunya berbagai ekonomi dan menambah ketergantungan antar Negara
- Membantu
pembagunan ekonomi suatu Negara
- UUPMA No 1 tahun 1967
- Bebrapa amandemen tahun 1970
- Surat edaran BKPM 1974-1975
- PP no 17 tahun 1992 tentang persyaratan pemilikan saham dalam perusahaan penanaman modal asing :kepemilikan saham 100% diperkenankan kembali
- Paket juli 19992
- PP no 20 tahun
1994 tentang penanaman modal asing
- L/C digunakan untuk membiayai transaksi perdagangan internasional
- UCP: L/C merupakan janji pembayaran dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran kepada penerima dengan ersyaratan L/C
- Emmy pangaribuan
:suatu surat perintah membayar kepada seseorang atau beberapa orang
yang dialamati untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu
yang disebut dalam surat perintah itu kepada seseorang tertentu
- UCP-DC 500
(uniform costums and practice for documentary credits)-1994
- Opener/applicant:importer yang meminta bantuan bank devisanya untuk membuka L/C guna keperluan penjual atau eksportir
- Opening bank/issuing bank: bank devisa yang dimintai bantuannya oleh eksportir
- Advising bank/negotiating bank: BANK koresponden di Negara eksportir yang berkewajiban untuk menyampaikan amanat yang terkandung dalam L/C kepada eksportir yang berhak
- Beneficiary :
eksportir yang menerima pembukaan L/C dan diberi hak untuk menarik
uang dari dana L/C yang tersedia
- Memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
- Mengamankan dana yang disediakan importer untuk membayar barang impor
- Menjamin
kelengkapan dokumen pengapalan
- Revocable L/C : L/C yang dapat diubah atau dibatalkan oleh bank penerbit setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penerima
- Irrevocable L/C : L.C yang perubahan atau pembatalannya harus dengan persetujuan penerima, janji pasti dari bank penerbit untuk membayar L/C sepanjang dokumen yang diajukan sesuai dengan persyaratan L/C
- Sight payment L/C: L/C yang pembayarannya dilakukan secara tunai
- Acceptence L/C :
L/C yang pembayarannya secara berjangka
sumber :
http://kuliahade.wordpress.com/2010/01/25/hukum-perusahaan-perusahaan-multinasionaltransnasional/
0 komentar:
Posting Komentar