Rabu, 30 Mei 2012

Aspek Hukum Dalam Teknologi dan Bisnis


Aspek Hukum Dalam Teknologi dan Bisnis

Definisi Tekonologi dan Informatika
            Sesungguhnya sebelum menjelaskan definisi teknologi, perlu mendefenisikan hukum terlebih dahulu, tetapi definisi hukum sudah dijelaskan dalam hukum dan ekonomi. Walaupun kita begitu familier dengan istilah teknologi, tetapi belum tentu kita dapat menangkap esensi dan arti yang sesungguhya. Untuk itu, beberapa pengertian tekonologi dan dijelaskan berikut ini :
1.    Encyclopaedia Americana dalam edisi terbarunya memberikan definisi ; technology refers to all processes dealing with materials.
2.    Dalam Encyclopaedia dari Webmaster International Dictionary : The branch of knowledge that deals with the indrustrial arts and sciences; The knowledge and mean used to produce the material necessities of society.
3.    Guillustreerde/ Alfabetische Encyclopaedia memberikan arti kepada teknologi sebagai : De leer van de industrie lebereiding en verweking van natuuren kuinst produkten.
4.    Verklarend Handwoordenboek der Nederlandse Taal mendefenisikan teknologi sebagai : De leer der bewerkingen, welke de grondstoffen, door de natuur gelevered, ten behoeve van de nijverheid of een bepaalde tak van niiverheid ondergaan.
5.    Merriam Webster Dictionary : technology disamakan dengan applied science atau technical method’ of achieving a perticular purpose.

Keterampilan dapat dikatakan sebagai tekonologi apabila seseorang yang memiliki keterampilan melukis dalam kanvas dapat dituangkan dalam produksi secara massal melalui rangkaian mesin tenun, juga pengrajin batik tulis apabila dibuat dalam bentuk cap sehingga menghasilkan produksi batik secara massal dalam waktu yang singkat.
Pengertian informatika agak jarang ditemukan dalam khasanah perundang – undangan negara kita. Istilah teknologi dapat ditemukan hanya dalam Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1991 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, yang juga tidak dijelaskan apa arti teknologi. Demikian halnya istilah informatika, cukup terbatas penggunaannya dalam perundang – undangan, bahkan dalam istilah keseharian pun informatika disepadankan dengan informasi. Teknologi informasi dapat dikatakan istilah baru yang merupakan terjemahan dari information technology. Teknologi ini erat sekali kaitannya dengan sistem informasi yang dihasilkan oleh suatu processor  seperti penggunaan mesin microprocessor, perangkat pengolah data.

Karakteristik  Teknologi Informasi
            Karakteristik perkembangan teknologi informasi ditandai dengan tanda – tanda berikut ini : kecepatan, kapasitas, keterpaduan, kemudahan, kemampuan, jangkauan, serta keterbukaan. Kecepatan dengan perkembangan miniaturisasi dari komponen yang sangant memendekkan jarak, maka kecepatan proses yang dapat dihasilkan praktis hanya didapati oleh kemampuan menekan susu. Beberapa perubahan terjadi, misalnya dalam bilangan MIPS ( jutaan instruksi per detik ) berganti menjadi GIPS (miliar instruksi per detik ).
            Kapasitas ; dalam pembuatan microchip, kapasitas simpanannya semakin besar. Dulu kapasitas simpan masih dalam taraf kilobytes ( ribuan posisi ingat ) menjadi megabytes ( jutaan posisi ingat ). Demikian pula kemajuan dalam penyimpanan eksternal, seperti DASD ( Direct Acces Stroage Device ) yang oerdernya sudah lazim dalam hitungan Gbytes ( miliaran posisi ingat ).
            Keterpaduan ; dengan adanya jaringan local area network ( LAN ) dan wide area network ( WAN ), maka keterpaduan pemanfaatan lintas lokasi dan bidang aplikasi merupakan hal yang biasa dan praktis. Sedangkan dalam hal kemudahan, dikenal dengan istilah user friendly. Untuk lebih melancarkan komunikasi mesin manusia, diciptakan berbagai dukungan software yang mempunyai kemampuan tuntun ( HELP ) serta dikembangkan penelitian dan prototyping berbagai media baru yang memungkinkan komunikasi yang lebih alamiah.
            Keterbukaan dan kemampuan jangkau dalam transmisi sungguh – sungguh bersifat global, menembus batas – batas yurisdiksi negara manapun tanpa adanya kendala dari otoritas lokal. Transmisi serta penelusuran berbagai global data base terjadi selama 24 jam sehari, 365 harisetahun tanpa mengenal waktu.

Pemanfaatan Teknologi Informatika di Indonesia
            Pemanfaatan teknologi di bidang informatika pada dasarnya dapat dikelompokan ke dalam empat macam, yaitu :
  1. Aplikasi administrasi sumber daya
  2. Aplikasi operasional
  3. Aplikasi iptek
  4. Aplikasi penelusuraninformasi
Beberapa proyek yang berskala nasional telah menggunakan jasa teknologi informasi adalah Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian RI ( SIMKRI ), Sistem Informasi Manajemen Dalam Negeri ( SIMDAGRI ), Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Agung ( SIMKA ), dan tidak ketinggalan Departemen Kehakiman melalui Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( SJDIH ).



0 komentar: