Aspek Hukum Dalam
Ekonomi Kelautan
Undang-undang No. 31
tahun 2004 tentang Perikanan
Pesatnya perkembangan zaman dan permasalahan di bidang perikanan diikuti juga oleh Pemerintah Indonesia dengan dikeluarkannya UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pada tanggal 14 September 2004 yang menggantikan UU No. 9 Tahun 1985 misalnya, merupakan salah satu jawaban dari Pemerintah Indonesia dalam mengejar ketertinggalanya pada bidang hukum perikanan. Meski tidak diaatur secara khusus mengenai sistem bagi hasil, UU No. 31 tahun 2004 mengamanatkan untuk menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan. Lebih lengkapnya tertuang pada Pasal 63 UU No. 31 Tahun 2004, yaitu ”Pengusaha perikanan mendorong kemitraan usaha yang saling menguntungkan dengan kelompok nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil dalam kegiatan usaha perikanan”,
Pesatnya perkembangan zaman dan permasalahan di bidang perikanan diikuti juga oleh Pemerintah Indonesia dengan dikeluarkannya UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pada tanggal 14 September 2004 yang menggantikan UU No. 9 Tahun 1985 misalnya, merupakan salah satu jawaban dari Pemerintah Indonesia dalam mengejar ketertinggalanya pada bidang hukum perikanan. Meski tidak diaatur secara khusus mengenai sistem bagi hasil, UU No. 31 tahun 2004 mengamanatkan untuk menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan. Lebih lengkapnya tertuang pada Pasal 63 UU No. 31 Tahun 2004, yaitu ”Pengusaha perikanan mendorong kemitraan usaha yang saling menguntungkan dengan kelompok nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil dalam kegiatan usaha perikanan”,
Hukum Adat
Menurut Wignjodipoero (1967) adat adalah pencerminan dari pada kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad dan adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapatkan pengakuan umum dalam masyarakat itu. Sementara Soekanto (2001) berpendapat bahwa hukum adat merupakan bagian dari adat istiadat, maka dapatlah dikatakan bahwa hukum adat merupakan konkritisasi daripada kesadaran hukum, khususnya pada masyarakat-masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan sederhana.
Hukum adat memiliki dua unsur yaitu: (1) unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam kedaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat; dan (2) unsur psikologis, bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, artinya adat mempunyai kekuatan hukum (Wignjodipoero, 1967). Oleh karena itu, unsur inilah yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinioyuris necessitatis). Selanjutnya Wignjodipoero (1967) menjelaskan bahwa didalam kehidupan masyarakat hukum adat, umumnya terdapat tiga bentuk hukum adat, yaitu :
1. Hukum yang tidak terulis (jus non scriptum); merupakan bagian yang terbesar.
2. Hukum yang tertulis (jus scriptum); hanya sebagian kecil saja, misalnya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja-raja atau sultan-sultan.
3. Uraian-uraian hukum secara tertulis, lazimya uraian-uraian ini adalah suatu hasil penelitian (research) yang dibukukan.
Menurut Wignjodipoero (1967) adat adalah pencerminan dari pada kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad dan adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapatkan pengakuan umum dalam masyarakat itu. Sementara Soekanto (2001) berpendapat bahwa hukum adat merupakan bagian dari adat istiadat, maka dapatlah dikatakan bahwa hukum adat merupakan konkritisasi daripada kesadaran hukum, khususnya pada masyarakat-masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan sederhana.
Hukum adat memiliki dua unsur yaitu: (1) unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam kedaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat; dan (2) unsur psikologis, bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, artinya adat mempunyai kekuatan hukum (Wignjodipoero, 1967). Oleh karena itu, unsur inilah yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinioyuris necessitatis). Selanjutnya Wignjodipoero (1967) menjelaskan bahwa didalam kehidupan masyarakat hukum adat, umumnya terdapat tiga bentuk hukum adat, yaitu :
1. Hukum yang tidak terulis (jus non scriptum); merupakan bagian yang terbesar.
2. Hukum yang tertulis (jus scriptum); hanya sebagian kecil saja, misalnya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja-raja atau sultan-sultan.
3. Uraian-uraian hukum secara tertulis, lazimya uraian-uraian ini adalah suatu hasil penelitian (research) yang dibukukan.
Sebagai negara yang
majemuk, masyarakat pesisir Indonesia mengenal sistem bagi hasil
perikanan secara adat. Pelaksanaan pola bagi hasil secara adat telah
berlangsung secara turun temurun dan masyarakat perikanan (nelayan
dan pembudidaya ikan) menganggap pola bagi hasil tersebut sudah
sangat adil. Hal ini dikarenakan, pola bagi hasil perikanan secara
adat lebih mengutamakan kepada pembagian yang sama antara pemilik dan
penggarap yaitu 50:50.
Sistem Bagi Hasil untuk
Kesejahteraan
Secara teoritis, pola yang diatur oleh pemerintah sangat bagus dan dapat menciptakan keadilan. Namun yang terjadi di lapang sangat berbeda, karena nelayan, khususnya nelayan pemilik lebih memilih sistem bagi hasil secara adat yang menguntungkan satu pihak. Sebagaimana yang telah diungkapkan sebelumnya, bahwa ketidakmampuan nelayan penggarap dalam menentukan pola bagi hasil yang mengukuhkan nelayan dalam kubangan kemiskinan salah satunya disebabkan oleh posisi tawar mereka yang sangat lemah sehingga menjadi “bulan-bulanan” pihak yang kuat yang notabene adalah nelayan pemilik.
Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi berbeda pola bagi hasil di masyarakat nelayan, diantara yaitu: Pertama, unit atau jenis alat tangkap. Distribusi bagian atau prosentase bagi hasil perikanan tergantung pada unit atau jenis alat tangkapnya. Perbedaan bagai atau prosentase bagi hasil usaha perikanan ini dikarenakan besarnya kapasitas kapal atau perahu, jenis dan ukuran mesin yang digunakan, dan sifat atau ketahanan alat tangkap yang digunakan.
Kedua, kemampuan dan kedudukan tenaga kerja. Kemampuan atau kedudukan tenaga kerja akan membedakan besar kecilnya bagiannya yang diterima dari bagi hasil perikanan. Misalnya, karena peran juru mudi sebagai nakhoda yang mempunyai tanggung jawab besar sebagai pimpinan rombongan nelayan dalam memperoleh hasil tangkapan, sehingga juru mudi memperoleh bagian besar dari pada nelayan yang berperan sebagai juru mesin (motoris) maupun pandega. Begitu juga dengan bagian yang diterima oleh motoris akan lebih besar dari pada bagian yang akan diperoleh pandega, karena motoris mempunyai tanggung jawab terhadap mesin yang digunakan alat tangkap dan merupakan tangan kanan dari juru mudi.
Ketiga, adat kebiasaan. Umumnya bagi hasil secara adat ini telah berlangsung secara turun temurun sehingga sering dikatakan sebagai hukum kebiasaan. Ironisnya, meski bagi hasil secara adat itu kerap merugikan nelayan penggarap, namun aturan ini tidak bisa diubah dan diperbaharui karena masyarakat nelayan sendiri menganggap bahwa aturan ini telah adil dan sesuai dengan keadaan mayarakat setempat. Hal inilah salah satunya yang menyebabkan kenapa UU No. 16 tahun 1964 tidak berjalan, karena mendapatkan resistensi atau penolakan dari nelayan pemilik atau pemilik tambak.
Sementara itu, adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan UU No. 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan, diantara yaitu: Pertama, ketidaktahuan masyarakat nelayan terhadap Undang-undang Bagi Hasil Perikanan. Ketidaktahuan masyarakat terhadap keberadaan Undang-undang Bagi Hasil Perikanan disebabkan oleh lemah atau kurangnya sosialisasi atau penyuluhan oleh pemerintah kepada masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan.
Kedua, tingkat pendidikan yang rendah. Tidak berjalannya Undang-undang Bagi Hasil Perikanan ini juga disebabkan oleh lemahnya pendidikan masyarakat, khusunya masyarakat yang hidup disekitar pesisir.
Ketiga, kekuatan adat kebiasaan. Kuatnya pola bagi hasil secara adat oleh masyarakat setempat karena dipertahankan sejak dulu oleh para masyarakat pemilik, nelayan pemilik maupun pemilik tambak, sehingga sangat sulit menerima suatu perubahan dalam melaksanakan kebiasaanya.
Keempat, kemampuan tenaga kerja. Bagian yang diperoleh masing-masing tenaga kerja seperti bagian untuk juru mudi, juru mesin dan pandega sangat bergantung pada kebisaan nelayan pemilik (juragan) dalam melaksanakan usahanya.
Kelima, adanya kelemahan Undang-undang Bagi Hasil Perikanan. Pada Undang-undang Bagi Hasil Perikanan tidak memperhatikan keseimbangan perbandingan bagi hasil antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap pada setiap alat tangkap yang berbeda. Hal ini dikarenakan, setiap alat tangkap mempunyai jumlah tenaga kerja yang berbeda, ukuran kapal atau perahu yang berbeda dan kapasitas mesin yang berbeda pula. Selain itu, Undang-undang Bagi Hasil Perikanan ini juga terkesan mengabaikan pola bagi hasil secara adat yang mungkin telah hadir jauh sebelum Indonesia ada. Artinya, ke depannya dalam Undang-undang Bagi Hasil Perikanan yang baru harus memperhatikan sistem atau pola bagi hasil secara adat, agar tidak menimbulkan resistensi nelayan, khususnya nelayan pemilik.
Tidak berjalannya pola bagi hasil sesuai Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, tercermin dari beberapa studi yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, dimana masyarakat lebih memilih adat kebiasaan yang sebenarnya merugikan nelayan penggarap dan penggarap tambak. Dari beberapa paparan hasil studi pada bagian sebelumnya terkesan bahwa proses bagi hasil telah sesuai dengan rasa keadilan, yaitu telah memenuhi kriteria minimum yang harus diperoleh masing-masing pihak. Namun bila dianalisa lebih dalam dengan berdasar pada Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, maka hal ini akan kelihatan jauh menyimpang dari aturan dan rasa keadilan.
Bila ditinjau dari batasan hasil bersih, perbedaan ini akan terlihat jelas. Umumnya, yang dimaksud hasil bersih nelayan secara adat adalah nilai produksi total setelah dikurangi dengan lawuhan untuk para penggarap selama di laut (jika operasinya memakan waktu lebih dari sehari), dan retribusi, ransum serta biaya operasi. Sedangkan yang dimaksud hasil bersih dalam Undang-undang Bagi Hasil Perikanan adalah hasil ikan yang diperoleh dari penangkapan, yang setelah diambil sebagian untuk lawuhan para nelayan penggarap menurut kebiasaaan setempat, dikurangi dengan beban-beban menjadi tanggungan bersama dari nelayan pemilik dan nelayan penggarap, yaitu ongkos lelang, uang rokok, dan biaya perbekalan untuk para nelayan penggarap selama di laut, biaya sedekah laut serta iuran-iuran yang disyahkan oleh Pemda yang bersangkutan seperti koperasi dan sebagainya. Dengan demikian, jelas bahwa hasil bersih yang dimaksud oleh pada bagi hasil secara adat berbeda dengan hasil bersih yang ditetapkan dalam Undang-undang Bagi Hasil Perikanan. Jadi dalam hal ini, walaupun bagian penggarap lebih besar dari batas minimum yang ditetapkan oleh Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, akan tetapi para penggarap tersebut masih ikut menanggung biaya eksploitasi. Sedangkan dalam Pasal 4 Undang-undang Bagi Hasil Perikanan ditetapkan bahwa biaya eksploitasi adalah tanggungan pemilik, bukan tanggungan bersama sebagaimana yang berlaku pada bagi hasil secara adat.
Di tengah pencarian rasa adil dalam pola bagi hasil antara pemilik dengan penggarap, sistem bagi hasil alternatif temuan PKSPL (2002) dan Muhartono (2004) nampaknya bisa dijadikan rujukan. Mengingat, sistem bagi hasil alternatif memasukan biaya penyusutan. Hadirnya sistem bagi hasil alternatif didasarkan pada adanya ketidakadilan dalam proses pembagian hasil secara adat. Pihak nelayan selalu dirugikan secara sepihak serta menjadi pihak yang selalu menerima tanpa pilihan. Bagi hasil alternatif memakai asumsi bahwa setiap usaha memiliki biaya penyusutan tiap tahun dan pada tahun ke-n biaya investasi akan tertutupi sesuai dengan waktu balik modal (payback period), sehingga setelah tahun ke-n diharapkan pendapatan nelayan akan meningkat seiring dengan berubahnya proporsi bagi hasil. Waktu yang dibutuhkan untuk menutupi biaya investasi sangat ditentukan oleh jumlah dan harga hasil tangkapan. Selain itu ditentukan juga oleh biaya variabel yang dikeluarkan tiap melaut. Asumsi lain yang digunakan dalam bagi hasil alternatif adalah buruh diposisikan sebagai share holder (pemberi masukan dalam setiap pengambilan keputusan).
Bagi hasil alternatif menggunakan asumsi biaya variabel, opow dan operasional tanggungan bersama. Biaya variabael adalah biaya yang dipergunakan untuk kegiatan penangkapan, seperti solar, air, bersih, dan biaya potasi (makan). Biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan untuk pendukung usaha seperti biaya transportasi membeli keperluan makan. Sedangkan biaya penyusutan ditanggung pemilik kapal dengan konsekuensi bahwa proporsi yang didapat pemilik kapal sebelum tahun ke-n lebih besar bila dibandingkan dengan proporsi nelayan buruh. Sedangkan setelah mencapai tahun ke-n, maka proporsi akan mengalami perubahan.
Bagi hasil alternatif juga mengakomodir keberatan pemilik mengenai adanya biaya tanggungan pemilik (biaya penyusutan, biaya potasi, biaya perawatan) dan mengakomodir mengenai pembagian proporsi 60% : 40% yang tercantum dalam UU No. 16 tahun 1964, yang menyatakan bahwa pada perikanan laut jika dipergunakan kapal motor: minimum 40% dari hasil bersih.
Secara teoritis, pola yang diatur oleh pemerintah sangat bagus dan dapat menciptakan keadilan. Namun yang terjadi di lapang sangat berbeda, karena nelayan, khususnya nelayan pemilik lebih memilih sistem bagi hasil secara adat yang menguntungkan satu pihak. Sebagaimana yang telah diungkapkan sebelumnya, bahwa ketidakmampuan nelayan penggarap dalam menentukan pola bagi hasil yang mengukuhkan nelayan dalam kubangan kemiskinan salah satunya disebabkan oleh posisi tawar mereka yang sangat lemah sehingga menjadi “bulan-bulanan” pihak yang kuat yang notabene adalah nelayan pemilik.
Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi berbeda pola bagi hasil di masyarakat nelayan, diantara yaitu: Pertama, unit atau jenis alat tangkap. Distribusi bagian atau prosentase bagi hasil perikanan tergantung pada unit atau jenis alat tangkapnya. Perbedaan bagai atau prosentase bagi hasil usaha perikanan ini dikarenakan besarnya kapasitas kapal atau perahu, jenis dan ukuran mesin yang digunakan, dan sifat atau ketahanan alat tangkap yang digunakan.
Kedua, kemampuan dan kedudukan tenaga kerja. Kemampuan atau kedudukan tenaga kerja akan membedakan besar kecilnya bagiannya yang diterima dari bagi hasil perikanan. Misalnya, karena peran juru mudi sebagai nakhoda yang mempunyai tanggung jawab besar sebagai pimpinan rombongan nelayan dalam memperoleh hasil tangkapan, sehingga juru mudi memperoleh bagian besar dari pada nelayan yang berperan sebagai juru mesin (motoris) maupun pandega. Begitu juga dengan bagian yang diterima oleh motoris akan lebih besar dari pada bagian yang akan diperoleh pandega, karena motoris mempunyai tanggung jawab terhadap mesin yang digunakan alat tangkap dan merupakan tangan kanan dari juru mudi.
Ketiga, adat kebiasaan. Umumnya bagi hasil secara adat ini telah berlangsung secara turun temurun sehingga sering dikatakan sebagai hukum kebiasaan. Ironisnya, meski bagi hasil secara adat itu kerap merugikan nelayan penggarap, namun aturan ini tidak bisa diubah dan diperbaharui karena masyarakat nelayan sendiri menganggap bahwa aturan ini telah adil dan sesuai dengan keadaan mayarakat setempat. Hal inilah salah satunya yang menyebabkan kenapa UU No. 16 tahun 1964 tidak berjalan, karena mendapatkan resistensi atau penolakan dari nelayan pemilik atau pemilik tambak.
Sementara itu, adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan UU No. 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan, diantara yaitu: Pertama, ketidaktahuan masyarakat nelayan terhadap Undang-undang Bagi Hasil Perikanan. Ketidaktahuan masyarakat terhadap keberadaan Undang-undang Bagi Hasil Perikanan disebabkan oleh lemah atau kurangnya sosialisasi atau penyuluhan oleh pemerintah kepada masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan.
Kedua, tingkat pendidikan yang rendah. Tidak berjalannya Undang-undang Bagi Hasil Perikanan ini juga disebabkan oleh lemahnya pendidikan masyarakat, khusunya masyarakat yang hidup disekitar pesisir.
Ketiga, kekuatan adat kebiasaan. Kuatnya pola bagi hasil secara adat oleh masyarakat setempat karena dipertahankan sejak dulu oleh para masyarakat pemilik, nelayan pemilik maupun pemilik tambak, sehingga sangat sulit menerima suatu perubahan dalam melaksanakan kebiasaanya.
Keempat, kemampuan tenaga kerja. Bagian yang diperoleh masing-masing tenaga kerja seperti bagian untuk juru mudi, juru mesin dan pandega sangat bergantung pada kebisaan nelayan pemilik (juragan) dalam melaksanakan usahanya.
Kelima, adanya kelemahan Undang-undang Bagi Hasil Perikanan. Pada Undang-undang Bagi Hasil Perikanan tidak memperhatikan keseimbangan perbandingan bagi hasil antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap pada setiap alat tangkap yang berbeda. Hal ini dikarenakan, setiap alat tangkap mempunyai jumlah tenaga kerja yang berbeda, ukuran kapal atau perahu yang berbeda dan kapasitas mesin yang berbeda pula. Selain itu, Undang-undang Bagi Hasil Perikanan ini juga terkesan mengabaikan pola bagi hasil secara adat yang mungkin telah hadir jauh sebelum Indonesia ada. Artinya, ke depannya dalam Undang-undang Bagi Hasil Perikanan yang baru harus memperhatikan sistem atau pola bagi hasil secara adat, agar tidak menimbulkan resistensi nelayan, khususnya nelayan pemilik.
Tidak berjalannya pola bagi hasil sesuai Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, tercermin dari beberapa studi yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, dimana masyarakat lebih memilih adat kebiasaan yang sebenarnya merugikan nelayan penggarap dan penggarap tambak. Dari beberapa paparan hasil studi pada bagian sebelumnya terkesan bahwa proses bagi hasil telah sesuai dengan rasa keadilan, yaitu telah memenuhi kriteria minimum yang harus diperoleh masing-masing pihak. Namun bila dianalisa lebih dalam dengan berdasar pada Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, maka hal ini akan kelihatan jauh menyimpang dari aturan dan rasa keadilan.
Bila ditinjau dari batasan hasil bersih, perbedaan ini akan terlihat jelas. Umumnya, yang dimaksud hasil bersih nelayan secara adat adalah nilai produksi total setelah dikurangi dengan lawuhan untuk para penggarap selama di laut (jika operasinya memakan waktu lebih dari sehari), dan retribusi, ransum serta biaya operasi. Sedangkan yang dimaksud hasil bersih dalam Undang-undang Bagi Hasil Perikanan adalah hasil ikan yang diperoleh dari penangkapan, yang setelah diambil sebagian untuk lawuhan para nelayan penggarap menurut kebiasaaan setempat, dikurangi dengan beban-beban menjadi tanggungan bersama dari nelayan pemilik dan nelayan penggarap, yaitu ongkos lelang, uang rokok, dan biaya perbekalan untuk para nelayan penggarap selama di laut, biaya sedekah laut serta iuran-iuran yang disyahkan oleh Pemda yang bersangkutan seperti koperasi dan sebagainya. Dengan demikian, jelas bahwa hasil bersih yang dimaksud oleh pada bagi hasil secara adat berbeda dengan hasil bersih yang ditetapkan dalam Undang-undang Bagi Hasil Perikanan. Jadi dalam hal ini, walaupun bagian penggarap lebih besar dari batas minimum yang ditetapkan oleh Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, akan tetapi para penggarap tersebut masih ikut menanggung biaya eksploitasi. Sedangkan dalam Pasal 4 Undang-undang Bagi Hasil Perikanan ditetapkan bahwa biaya eksploitasi adalah tanggungan pemilik, bukan tanggungan bersama sebagaimana yang berlaku pada bagi hasil secara adat.
Di tengah pencarian rasa adil dalam pola bagi hasil antara pemilik dengan penggarap, sistem bagi hasil alternatif temuan PKSPL (2002) dan Muhartono (2004) nampaknya bisa dijadikan rujukan. Mengingat, sistem bagi hasil alternatif memasukan biaya penyusutan. Hadirnya sistem bagi hasil alternatif didasarkan pada adanya ketidakadilan dalam proses pembagian hasil secara adat. Pihak nelayan selalu dirugikan secara sepihak serta menjadi pihak yang selalu menerima tanpa pilihan. Bagi hasil alternatif memakai asumsi bahwa setiap usaha memiliki biaya penyusutan tiap tahun dan pada tahun ke-n biaya investasi akan tertutupi sesuai dengan waktu balik modal (payback period), sehingga setelah tahun ke-n diharapkan pendapatan nelayan akan meningkat seiring dengan berubahnya proporsi bagi hasil. Waktu yang dibutuhkan untuk menutupi biaya investasi sangat ditentukan oleh jumlah dan harga hasil tangkapan. Selain itu ditentukan juga oleh biaya variabel yang dikeluarkan tiap melaut. Asumsi lain yang digunakan dalam bagi hasil alternatif adalah buruh diposisikan sebagai share holder (pemberi masukan dalam setiap pengambilan keputusan).
Bagi hasil alternatif menggunakan asumsi biaya variabel, opow dan operasional tanggungan bersama. Biaya variabael adalah biaya yang dipergunakan untuk kegiatan penangkapan, seperti solar, air, bersih, dan biaya potasi (makan). Biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan untuk pendukung usaha seperti biaya transportasi membeli keperluan makan. Sedangkan biaya penyusutan ditanggung pemilik kapal dengan konsekuensi bahwa proporsi yang didapat pemilik kapal sebelum tahun ke-n lebih besar bila dibandingkan dengan proporsi nelayan buruh. Sedangkan setelah mencapai tahun ke-n, maka proporsi akan mengalami perubahan.
Bagi hasil alternatif juga mengakomodir keberatan pemilik mengenai adanya biaya tanggungan pemilik (biaya penyusutan, biaya potasi, biaya perawatan) dan mengakomodir mengenai pembagian proporsi 60% : 40% yang tercantum dalam UU No. 16 tahun 1964, yang menyatakan bahwa pada perikanan laut jika dipergunakan kapal motor: minimum 40% dari hasil bersih.
Sumber
:http://ikanbijak.wordpress.com/2008/03/18/aspek-hukum-sistem-bagi-hasil-perikanan-dalam-rangka-menciptakan-keadilan/
0 komentar:
Posting Komentar