1.
PENGERTIAN KONSUMEN
Pengertian
Konsumen
Menurut
Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal
1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/
atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby :
“Konsumen
(consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan
jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu
atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang
menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa”.
Didalam realitas bisnis
seringkali dibedakan antara :
Consumer (konsumen) dan Custumer
(pelanggan).
Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk
pelanggan.
Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi
suatu
produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
Konsumen
Akhir dengan Konsumen Antara :
Konsumen
akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang
diperolehnya;
Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh
produk untuk memproduksi produk lainnya.
Pengertian
Perlindungan Konsumen
Sedangkan
pengertian perlindungan konsumen yaitu :
Menurut Undang-undang
no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen”.
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV,
huruf F butir 4a: “pembangunan perdagangan ditujukan untuk
memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan
produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi
kepentingan konsumen.”
Hukum
Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen adalah
:“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan
melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para
penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Jadi, kesimpulan dari
pengertian –pengertian diatas adalah :
Bahwa Hukum perlindungan
Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan
hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak
seimbang.
2.
AZAS DAN TUJUAN
Tujuan Perlindungan
Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
*
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri,
* Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau
jasa,
* Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
*
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi,
* Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur
dan bertanggungjawab dalam berusaha,
* Meningkatkan kualitas
barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
konsumen.
Azas
Perlindungan Konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara
lain :
* Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan,
* Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen
dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil,
* Asas Keseimbangan; memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
*
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian
dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan;
* Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun
konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
3.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak-hak
Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
* Hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
*
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan;
* Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
* Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
* Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
*
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
* Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
* Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
*
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Kewajiban
Konsumen
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain :
*
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
*
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau
jasa;
* Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
*
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
secara patut.
4.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak Pelaku Usaha
Seperti
halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak
pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang
perlindungan konsumen adalah:
Ø hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Ø hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik
Ø hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di
dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Ø hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan
Ø hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Pelaku
Usaha
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal
7 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
Ø beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Ø memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan;
Ø memperlakukan atau melayani konsumen secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Ø
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba
barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi
atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
Ø
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian
akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
Ø memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Perbuatan
yang dilarang bagi Pelaku Usaha
Adapun perbuatan yang dilarang
bagi pelaku usaha yaitu :
1) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang :
a.Tidak sesuai dengan :
ü standar
yang dipersyaratkan;
ü peraturan yang berlaku;
ü ukuran,
takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b.Tidak sesuai
dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai
barang dan/atau jasa yang menyangkut :
ü berat bersih;
ü
isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
ü kondisi, jaminan,
keistimewaan atau kemanjuran;
ü mutu, tingkatan, komposisi;
ü
proses pengolahan;
ü gaya, mode atau penggunaan tertentu;
ü
janji yang diberikan;
c.Tidak mencantumkan :
ü tanggal
kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas
barang tertentu;
ü informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa
indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d.Tidak mengikuti
ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan "halal"
yang dicantumkan dalam label
e.Tidak memasang label/membuat
penjelasan yang memuat:
ü Nama barang;
ü Ukuran, berat/isi
bersih, komposisi;
ü Tanggal pembuatan;
ü Aturan pakai;
ü
Akibat sampingan;
ü Nama dan alamat pelaku usaha;
ü
Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau
dibuat
f.Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan
Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar.
2)Dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa
:
a.Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
ü
Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus,
gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
ü Dalam keadaan
baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu,
merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b.Secara tidak benar
dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
ü Telah
mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu,
keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
ü
Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
ü
Telah tersedia bagi konsumen.
c.Langsung/tidak langsung
merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d.Menggunakan kata-kata
berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e.Menawarkan sesuatu
yang mengandung janji yang belum pasti.
f. Dengan harga/tarif
khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak
dilaksanakan.
g.Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud
tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan
janji.
h.Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain,
untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan
jasa pelayanan kesehatan.
3) Dalam menawarkan barang dan/atau jasa
untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau
membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai
:
a.Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang
ditawarkan.
b.Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas
barang dan/atau jasa.
c.Kegunaan dan bahaya penggunaan barang
dan/aatau jasa.
4) Dalam menawarkan
barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah
dengan cara undian dilarang :
a.Tidak melakukan penarikan hadiah
setelah batas waktu dijanjikan.
b.Mengumumkan hasilnya tidak
melalui media massa.
c.Memberikan hadiah tidak sesuai janji
dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai
hadiah yang dijanjikan.
5) Dalam menawarkan barang dan/atau jasa,
dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat
menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun
psikis.
6) Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang
menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
a.Menyatakan barang
dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan
tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.Tidak berniat menjual barang
yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c.Tidak
menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan
maksud menjual barang lain.
d.Menaikkan harga sebelum melakukan
obral.
6.
KLAUSAN BAKU DALAM PERJANJIAN
Klausa
Baku dalam Perjanjian
Sehubungan
dengan perlindungan terhadap konsumen, yang perlu mendapat perhatian
utama dalam perjanjian baku adalah mengenai klausula eksonerasi
(exoneratie klausule exemption clausule) yaitu klausula yang berisi
pembebasan atau pembatasan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha
yang lazimnya terdapat dalam jenis perjanjian tersebut.
Menurut
Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan mengenai klausula-klausula yang
dilarang dicantumkan dalam suatu perjanjian baku yaitu:
a.menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b.menyatakan bahwa pelaku
usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen;
c.menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa
yang dibeli oleh konsumen;
d.menyatakan pemberian kuasa dari
konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan
dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e.mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan
jasa yang dibeli oleh konsumen;
f.memberi hak kepada pelaku usaha
untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen
yang menjadi obyek jual beli jasa;
g.menyatakan tunduknya konsumen
kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau
pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h.menyatakan bahwa
konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli
oleh konsumen secara angsuran.
Dalam penjelasan Pasal 18
ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan tujuan dari
larangan pencantuman klausula baku yaitu “Larangan ini dimaksudkan
untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha
berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak” sehingga diharapkan
dengan adanya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen
akan memberdayakan konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah
di dalam di dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga menyetarakan
kedudukan pelaku usaha dengan konsumen.
Sesuai dengan Pasal 18
ayat (2) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula
baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca
secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Pencantuman
klausula baku tersebut dapat berupa tulisan kecil-kecil yang
diletakkan secara samar atau letaknya ditempat yang telah
diperkirakan akan terlewatkan oleh pembaca dokumen perjanjian
tersebut, sehingga saat kesepakatan tersebut terjadi konsumen hanya
memahami sebagian kecil dari perjanjian tersebut. Artinya perjanjian
tersebut hanya dibaca sekilas, tanpa dipahami secara mendalam
konsekuensi yuridisnya, yang membuat konsumen sering tidak tahu apa
yang menjadi haknya.
7.TANGGUNG
JAWAB PELAKU USAHA
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Pengertian tanggung jawab produk (pelaku
usaha), sebagai berikut, ”Tanggung jawab produk adalah tanggung
jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam
peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang
melekat pada produk tersebut.“
Di dalam Undang-undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang
menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan
konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab
produsen sebagai berikut:
1.Pelaku Usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian
konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan.
2.Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau
jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/
atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
4.Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan
pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure
kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
8.
SANKSI – SANKSI
Sanksi-sanksi
Pelaku Usaha Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku
Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
Sanksi Perdata :
· Ganti rugi dalam bentuk
:
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o
Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
· Ganti
rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal
transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua
ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan
(3), 20, 25
Sanksi Pidana :
· Kurungan :
o
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
(Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c,
dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000
(lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17
ayat (1) huruf d dan f
*
Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999
tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat,
cacat tetap atau kematian
*
Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan Hakim
o
Pencabuttan izin usaha;
o Dilarang memperdagangkan barang dan
jasa ;
o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
o
Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
sumber :