Aspek Hukum Dalam
Ekonomi Kelautan
Undang-undang No. 31
tahun 2004 tentang Perikanan
Pesatnya perkembangan zaman dan
permasalahan di bidang perikanan diikuti juga oleh Pemerintah
Indonesia dengan dikeluarkannya UU No. 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan pada tanggal 14 September 2004 yang menggantikan UU No. 9
Tahun 1985 misalnya, merupakan salah satu jawaban dari Pemerintah
Indonesia dalam mengejar ketertinggalanya pada bidang hukum
perikanan. Meski tidak diaatur secara khusus mengenai sistem bagi
hasil, UU No. 31 tahun 2004 mengamanatkan untuk menciptakan kemitraan
usaha yang saling menguntungkan. Lebih lengkapnya tertuang pada Pasal
63 UU No. 31 Tahun 2004, yaitu ”Pengusaha perikanan mendorong
kemitraan usaha yang saling menguntungkan dengan kelompok nelayan
kecil atau pembudi daya ikan kecil dalam kegiatan usaha perikanan”,
Hukum Adat
Menurut
Wignjodipoero (1967) adat adalah pencerminan dari pada kepribadian
suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari pada jiwa bangsa
yang bersangkutan dari abad ke abad dan adat adalah endapan
kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu
berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapatkan
pengakuan umum dalam masyarakat itu. Sementara Soekanto (2001)
berpendapat bahwa hukum adat merupakan bagian dari adat istiadat,
maka dapatlah dikatakan bahwa hukum adat merupakan konkritisasi
daripada kesadaran hukum, khususnya pada masyarakat-masyarakat dengan
struktur sosial dan kebudayaan sederhana.
Hukum adat memiliki dua
unsur yaitu: (1) unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam kedaan yang
sama selalu diindahkan oleh rakyat; dan (2) unsur psikologis, bahwa
terdapat adanya keyakinan pada rakyat, artinya adat mempunyai
kekuatan hukum (Wignjodipoero, 1967). Oleh karena itu, unsur inilah
yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinioyuris necessitatis).
Selanjutnya Wignjodipoero (1967) menjelaskan bahwa didalam kehidupan
masyarakat hukum adat, umumnya terdapat tiga bentuk hukum adat, yaitu
:
1. Hukum yang tidak terulis (jus non scriptum); merupakan bagian
yang terbesar.
2. Hukum yang tertulis (jus scriptum); hanya
sebagian kecil saja, misalnya peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan oleh raja-raja atau sultan-sultan.
3. Uraian-uraian
hukum secara tertulis, lazimya uraian-uraian ini adalah suatu hasil
penelitian (research) yang dibukukan.
Sebagai negara yang
majemuk, masyarakat pesisir Indonesia mengenal sistem bagi hasil
perikanan secara adat. Pelaksanaan pola bagi hasil secara adat telah
berlangsung secara turun temurun dan masyarakat perikanan (nelayan
dan pembudidaya ikan) menganggap pola bagi hasil tersebut sudah
sangat adil. Hal ini dikarenakan, pola bagi hasil perikanan secara
adat lebih mengutamakan kepada pembagian yang sama antara pemilik dan
penggarap yaitu 50:50.
Sistem Bagi Hasil untuk
Kesejahteraan
Secara teoritis, pola yang diatur oleh pemerintah
sangat bagus dan dapat menciptakan keadilan. Namun yang terjadi di
lapang sangat berbeda, karena nelayan, khususnya nelayan pemilik
lebih memilih sistem bagi hasil secara adat yang menguntungkan satu
pihak. Sebagaimana yang telah diungkapkan sebelumnya, bahwa
ketidakmampuan nelayan penggarap dalam menentukan pola bagi hasil
yang mengukuhkan nelayan dalam kubangan kemiskinan salah satunya
disebabkan oleh posisi tawar mereka yang sangat lemah sehingga
menjadi “bulan-bulanan” pihak yang kuat yang notabene adalah
nelayan pemilik.
Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi berbeda
pola bagi hasil di masyarakat nelayan, diantara yaitu: Pertama, unit
atau jenis alat tangkap. Distribusi bagian atau prosentase bagi hasil
perikanan tergantung pada unit atau jenis alat tangkapnya. Perbedaan
bagai atau prosentase bagi hasil usaha perikanan ini dikarenakan
besarnya kapasitas kapal atau perahu, jenis dan ukuran mesin yang
digunakan, dan sifat atau ketahanan alat tangkap yang
digunakan.
Kedua, kemampuan dan kedudukan tenaga kerja. Kemampuan
atau kedudukan tenaga kerja akan membedakan besar kecilnya bagiannya
yang diterima dari bagi hasil perikanan. Misalnya, karena peran juru
mudi sebagai nakhoda yang mempunyai tanggung jawab besar sebagai
pimpinan rombongan nelayan dalam memperoleh hasil tangkapan, sehingga
juru mudi memperoleh bagian besar dari pada nelayan yang berperan
sebagai juru mesin (motoris) maupun pandega. Begitu juga dengan
bagian yang diterima oleh motoris akan lebih besar dari pada bagian
yang akan diperoleh pandega, karena motoris mempunyai tanggung jawab
terhadap mesin yang digunakan alat tangkap dan merupakan tangan kanan
dari juru mudi.
Ketiga, adat kebiasaan. Umumnya bagi hasil secara
adat ini telah berlangsung secara turun temurun sehingga sering
dikatakan sebagai hukum kebiasaan. Ironisnya, meski bagi hasil secara
adat itu kerap merugikan nelayan penggarap, namun aturan ini tidak
bisa diubah dan diperbaharui karena masyarakat nelayan sendiri
menganggap bahwa aturan ini telah adil dan sesuai dengan keadaan
mayarakat setempat. Hal inilah salah satunya yang menyebabkan kenapa
UU No. 16 tahun 1964 tidak berjalan, karena mendapatkan resistensi
atau penolakan dari nelayan pemilik atau pemilik tambak.
Sementara
itu, adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan UU No. 16 tahun
1964 tentang Bagi Hasil Perikanan, diantara yaitu: Pertama,
ketidaktahuan masyarakat nelayan terhadap Undang-undang Bagi Hasil
Perikanan. Ketidaktahuan masyarakat terhadap keberadaan Undang-undang
Bagi Hasil Perikanan disebabkan oleh lemah atau kurangnya sosialisasi
atau penyuluhan oleh pemerintah kepada masyarakat nelayan dan
pembudidaya ikan.
Kedua, tingkat pendidikan yang rendah. Tidak
berjalannya Undang-undang Bagi Hasil Perikanan ini juga disebabkan
oleh lemahnya pendidikan masyarakat, khusunya masyarakat yang hidup
disekitar pesisir.
Ketiga, kekuatan adat kebiasaan. Kuatnya pola
bagi hasil secara adat oleh masyarakat setempat karena dipertahankan
sejak dulu oleh para masyarakat pemilik, nelayan pemilik maupun
pemilik tambak, sehingga sangat sulit menerima suatu perubahan dalam
melaksanakan kebiasaanya.
Keempat, kemampuan tenaga kerja. Bagian
yang diperoleh masing-masing tenaga kerja seperti bagian untuk juru
mudi, juru mesin dan pandega sangat bergantung pada kebisaan nelayan
pemilik (juragan) dalam melaksanakan usahanya.
Kelima, adanya
kelemahan Undang-undang Bagi Hasil Perikanan. Pada Undang-undang Bagi
Hasil Perikanan tidak memperhatikan keseimbangan perbandingan bagi
hasil antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap pada setiap alat
tangkap yang berbeda. Hal ini dikarenakan, setiap alat tangkap
mempunyai jumlah tenaga kerja yang berbeda, ukuran kapal atau perahu
yang berbeda dan kapasitas mesin yang berbeda pula. Selain itu,
Undang-undang Bagi Hasil Perikanan ini juga terkesan mengabaikan pola
bagi hasil secara adat yang mungkin telah hadir jauh sebelum
Indonesia ada. Artinya, ke depannya dalam Undang-undang Bagi Hasil
Perikanan yang baru harus memperhatikan sistem atau pola bagi hasil
secara adat, agar tidak menimbulkan resistensi nelayan, khususnya
nelayan pemilik.
Tidak berjalannya pola bagi hasil sesuai
Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, tercermin dari beberapa studi
yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, dimana masyarakat lebih
memilih adat kebiasaan yang sebenarnya merugikan nelayan penggarap
dan penggarap tambak. Dari beberapa paparan hasil studi pada bagian
sebelumnya terkesan bahwa proses bagi hasil telah sesuai dengan rasa
keadilan, yaitu telah memenuhi kriteria minimum yang harus diperoleh
masing-masing pihak. Namun bila dianalisa lebih dalam dengan berdasar
pada Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, maka hal ini akan kelihatan
jauh menyimpang dari aturan dan rasa keadilan.
Bila ditinjau dari
batasan hasil bersih, perbedaan ini akan terlihat jelas. Umumnya,
yang dimaksud hasil bersih nelayan secara adat adalah nilai produksi
total setelah dikurangi dengan lawuhan untuk para penggarap selama di
laut (jika operasinya memakan waktu lebih dari sehari), dan
retribusi, ransum serta biaya operasi. Sedangkan yang dimaksud hasil
bersih dalam Undang-undang Bagi Hasil Perikanan adalah hasil ikan
yang diperoleh dari penangkapan, yang setelah diambil sebagian untuk
lawuhan para nelayan penggarap menurut kebiasaaan setempat, dikurangi
dengan beban-beban menjadi tanggungan bersama dari nelayan pemilik
dan nelayan penggarap, yaitu ongkos lelang, uang rokok, dan biaya
perbekalan untuk para nelayan penggarap selama di laut, biaya sedekah
laut serta iuran-iuran yang disyahkan oleh Pemda yang bersangkutan
seperti koperasi dan sebagainya. Dengan demikian, jelas bahwa hasil
bersih yang dimaksud oleh pada bagi hasil secara adat berbeda dengan
hasil bersih yang ditetapkan dalam Undang-undang Bagi Hasil
Perikanan. Jadi dalam hal ini, walaupun bagian penggarap lebih besar
dari batas minimum yang ditetapkan oleh Undang-undang Bagi Hasil
Perikanan, akan tetapi para penggarap tersebut masih ikut menanggung
biaya eksploitasi. Sedangkan dalam Pasal 4 Undang-undang Bagi Hasil
Perikanan ditetapkan bahwa biaya eksploitasi adalah tanggungan
pemilik, bukan tanggungan bersama sebagaimana yang berlaku pada bagi
hasil secara adat.
Di tengah pencarian rasa adil dalam pola bagi
hasil antara pemilik dengan penggarap, sistem bagi hasil alternatif
temuan PKSPL (2002) dan Muhartono (2004) nampaknya bisa dijadikan
rujukan. Mengingat, sistem bagi hasil alternatif memasukan biaya
penyusutan. Hadirnya sistem bagi hasil alternatif didasarkan pada
adanya ketidakadilan dalam proses pembagian hasil secara adat. Pihak
nelayan selalu dirugikan secara sepihak serta menjadi pihak yang
selalu menerima tanpa pilihan. Bagi hasil alternatif memakai asumsi
bahwa setiap usaha memiliki biaya penyusutan tiap tahun dan pada
tahun ke-n biaya investasi akan tertutupi sesuai dengan waktu balik
modal (payback period), sehingga setelah tahun ke-n diharapkan
pendapatan nelayan akan meningkat seiring dengan berubahnya proporsi
bagi hasil. Waktu yang dibutuhkan untuk menutupi biaya investasi
sangat ditentukan oleh jumlah dan harga hasil tangkapan. Selain itu
ditentukan juga oleh biaya variabel yang dikeluarkan tiap melaut.
Asumsi lain yang digunakan dalam bagi hasil alternatif adalah buruh
diposisikan sebagai share holder (pemberi masukan dalam setiap
pengambilan keputusan).
Bagi hasil alternatif menggunakan asumsi
biaya variabel, opow dan operasional tanggungan bersama. Biaya
variabael adalah biaya yang dipergunakan untuk kegiatan penangkapan,
seperti solar, air, bersih, dan biaya potasi (makan). Biaya
operasional adalah biaya yang dikeluarkan untuk pendukung usaha
seperti biaya transportasi membeli keperluan makan. Sedangkan biaya
penyusutan ditanggung pemilik kapal dengan konsekuensi bahwa proporsi
yang didapat pemilik kapal sebelum tahun ke-n lebih besar bila
dibandingkan dengan proporsi nelayan buruh. Sedangkan setelah
mencapai tahun ke-n, maka proporsi akan mengalami perubahan.
Bagi
hasil alternatif juga mengakomodir keberatan pemilik mengenai adanya
biaya tanggungan pemilik (biaya penyusutan, biaya potasi, biaya
perawatan) dan mengakomodir mengenai pembagian proporsi 60% : 40%
yang tercantum dalam UU No. 16 tahun 1964, yang menyatakan bahwa pada
perikanan laut jika dipergunakan kapal motor: minimum 40% dari hasil
bersih.
Sumber
:http://ikanbijak.wordpress.com/2008/03/18/aspek-hukum-sistem-bagi-hasil-perikanan-dalam-rangka-menciptakan-keadilan/