Minggu, 23 Oktober 2011

tokoh koperasi

TOKOH KOPERASI INDONESIA (DR.Mohammad Hatta)


Banyak jasa Dr. mohammad Hatta (bung Hatta) dalam pembangunan Negara Indonesia tercinta ini. Dr.Mohammad Hatta bersama dengan Ir.Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 di Jakarta. Bung Hatta adalah lulusan ekonomi belanda. Dengan Latar belakang pendidikan ekonomi, disertai tekad untuk menolong rakyat yang menderita, beliau selalu menganjurkan agar masyarakat menjadi anggota koperasi.

Bung Hatta menginginkan agar koperasi menjadi wadah ekonomi yang dapat menolong masyarakat dari kemelaratan dan keterbelakangan. Banyak jasa bung hatta dalam perkembangan koperasi di Indonesia. Hal ini jelas dari gagasan Bung Hatta agar kekuatan-kekuatan ekonomi ada ditangan rakyat. Agar kekuatan ekonomi dikuasai oleh rakyat banyak dan bukan dikuasai oleh perusahaan, koperasi adalah satu-satunya wadah. Untuk tujuan itu, Bung Hatta bersama dengan tokoh lainnya ikut aktif merintis Dewan Koperasi Indonesia (DKI), Gerakan Koperasi Indonesia (GKI), dan Kesatuan Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).

Konsep pemikiran Bung Hatta banyak diterima pada kongres koperasi I di Tasikmalaya dan Kongres Koperasi II. Beliau juga member gagasan pendirian Sekolah Menengah Ekonomi Jurusan Koperasi dan bahkan pendidikan tinggi koperasi. Walaupun Bung Hatta telah meninggalkan kita pada tanggal 14 maret 1980, namun beliau tidak pernah dapat dilupakan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

» Read Full Article

Perbedaan Saham Biasa dengan Saham Preference

Perbedaan Saham Biasa dengan Saham Preference


Penggolongan Saham :

Saham Preference
Saham yang memberikan hak lebih di atas saham biasa, seperti hak prioritas atas pengembalian modal jika perusahaan dilikwidasi, hak prioritas atas pembagian deviden, serta hak prioritas untuk mengajukan usul dalam rapat umum pemegang saham untuk pencalonan direksi dan komisaris.
Saham Biasa
Yaitu saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior terhadap pembagian dividen dibandingkan dengan saham preferen. Demikian juga terhadap hak atas harta kekayaan perusahaan setelah dilikuidasi.

Karakteristik

A.Saham Preference
Saham Preference memiliki karakteristik sebagai berikut:

* Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
* Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
* dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
* Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk

B.Saham Biasa

Memiliki karakteristik :

* Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
* Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
* Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja

Suatu saham preferen disukai oleh penerbitnya karena dua hal :

· Sebagai saham, saham preferen tidak termasuk saham biasa, oleh sebab itu tidak masuk dalam perhitungan Earning Per Share.

· Sebagai ekuitas, saham preferen bukan ekuitas hutang (debt equity) sehingga tidak menambah beban hutang perusahaan.

Selain memiliki keuntungan bagi penerbitnya, saham preferen juga memberikan keuntungan bagi investor. Investor yang memiliki saham preferen mempunyai keuntungan sebagai berikut :

1. Tingkat dividen tahunan

2. Lebih aman daripada saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu.

3. Hak memberikan suara

4. Keuntungan dari capital gain, yaitu merupakan selisih antara harga beli dan harga jual.

Disamping memiliki keuntungan-keuntungan bagi investor, saham preferen sebagai suatu efek juga memiliki kelemahan/kerugian, yaitu :

· Dibanding dengan investasi dalam bentuk pinjaman/utang, saham preferen kurang aman karena dividen secara hukum bukan kewajiban.

· Pembayaran dividen secara tetap sulit dinaikkan.

· Tidak memiliki waktu jatuh tempo.

· Sulit diperjualbelikan dibanding saham biasa karena biasanya jumlah saham preferen yang beredar jauh lebih sedikit.

· Pada saat perusahaan dilikuidasi yang dibayarkan hanyalah nilai nominalnya.

sumber : http://rizkigunadarma.blogspot.com/2011/10/perbedaan-saham-biasa-dengan-saham.html

» Read Full Article

Senin, 03 Oktober 2011

UANG LOGAM
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.

2. UANG KERTAS
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar.

3. CEK BELUM DISETORKAN
Cek yang belum d setorkan merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank dari rekening giro tersebut,namun belum bisa di keluarkan untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Jadi cek tersebut belum di guanakan sebagai alat pembayaran.

4. SIMPANAN DALAM BENTUK GIRO
Simpanan dalam bentuk Giro merupakan suatu simpanan nasabah dan simpanan antar bank. giro diberikan oleh pihak pembayar ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka. , suatu giro tidak dapat “terpental”, karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut.

5. TRAVELLER’S CHECKS
Traveller’s checks merupakan Sebuah cek (juga cek, pelancong cek atau cek perjalanan) adalah,cetakan tetap sejumlah cek yang dirancang untuk memungkinkan orang yang menandatanganinya untuk melakukan pembayaran tanpa syarat kepada orang lain sebagai hasil dari membayar penerbit untuk itu hak istimewa.

6. CASHIER’S CHECKS
Cashier’s checks merupakan selain mengeluarkan perintah uang dan alat pembayaran lainnya. Secara teori,cek yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan tetapi ada di lembaga lain,seperti yang sering terjadi dengan serikat kredit, Sebuah cek kasir atau kasir cek, cek bank, cek resmi adalah pemeriksaan dijamin oleh bank. Mereka diperlakukan sebagai dana yang dijamin dan biasanya dibersihkan pada hari berikutnya. Ini adalah hak pelanggan untuk meminta “hari berikutnya ketersediaan” ketika menyerahkan cek kasir secara pribadi.

7. BANK DRAFT
Bank Draft merupakan b ank daftar atau daftar bank biasanya cek telah ditemukan valid dan telah dikonversi menjadi kas di tangan.

8. MONEY ORDER
Money order merupakan Perintah uang perintah pembayaran untuk jumlah pra-ditentukan uang. Karena itu diperlukan bahwa dana akan prabayar untuk jumlah yang ditampilkan di atasnya itu adalah metode yang lebih dipercaya pembayaran dari cek pribadi.

SUMBER : http://faizalbushar.wordpress.com/

» Read Full Article